516/Pdt.P/2024/PA.Pwl
| Nomor | 516/Pdt.P/2024/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 34.792 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon IIyang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 1987 di Jl. Padi Unggul I, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp270.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →