5160/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 5160/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.IM |
| Panjang Dokumen | 12.360 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan perkara Nomor 5160/Pdt.G/2022/PA.IM gugur; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 520000 ( lima ratus dua puluh ribu ) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →