514/Pdt.P/2024/PA.Pwl
| Nomor | 514/Pdt.P/2024/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 52.319 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama NAILA BINTI MANSUR untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama IRWANSYAH BIN KASIM; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →