Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

514/Pdt.P/2024/PA.Pwl

Nomor514/Pdt.P/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pwl
Panjang Dokumen52.319 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama NAILA BINTI MANSUR untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama IRWANSYAH BIN KASIM; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →