511/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 511/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 12.602 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 0511/Pdt.P/2022/PA.Gs di cabut; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →