Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

511/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor511/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen12.602 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 0511/Pdt.P/2022/PA.Gs di cabut; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →