51/K_PM.II/2023/PM.II-10
| Nomor | 51/K_PM.II/2023/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM.II-10 |
| Panjang Dokumen | 244.264 karakter |
Amar Putusan
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00.
Status: diberikan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →