51/K_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 51/K_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 216.269 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dyno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja' dan dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.4167 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →