Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

50/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor50/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen54.308 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama Nur Aisa binti Usman untuk menikah dengan Calon Suami yang bernama Muh. Rifaldy bin H. Ahmad; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →