50/Pdt.P/2026/PA.Pal
| Nomor | 50/Pdt.P/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 54.308 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama Nur Aisa binti Usman untuk menikah dengan Calon Suami yang bernama Muh. Rifaldy bin H. Ahmad; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →