50/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 50/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 30.369 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( XXXXXXX ), dengan Pemohon II ( XXXXXXX ) yang dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Desember 1986 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; 4. Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →