Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

50/Pdt.G/2022/PA.Mto

Nomor50/Pdt.G/2022/PA.Mto
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Mto
Panjang Dokumen34.214 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Randi Barista bin Maddia) terhadap Penggugat (Endang Kurniawati binti Samsir); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →