Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

50/G/2022/PTUN.BL

Nomor50/G/2022/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.BL
Panjang Dokumen154.268 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp346.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →