508/Pdt.G/2023/PA.Pkj
| Nomor | 508/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkj |
| Panjang Dokumen | 43.583 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat(Imran Barhki bin Barhki) terhadap Penggugat(Gieta Natalia binti Idris Abbas). Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →