Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5089/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5089/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen12.589 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Gugatan Penggugat tersebut gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →