507/Pdt.P/2024/PA.Mtp
| Nomor | 507/Pdt.P/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 73.833 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon ( RABIAH BINTI YUSRAN ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama NUR RIZAL FADILLAH BIN SYAMSURI ; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →