Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

507/Pdt.P/2024/PA.Mtp

Nomor507/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen73.833 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon ( RABIAH BINTI YUSRAN ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama NUR RIZAL FADILLAH BIN SYAMSURI ; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →