Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

507/Pdt.G/2025/PA.Rh

Nomor507/Pdt.G/2025/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen23.350 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 507/Pdt.G/2025/PA.Rh dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon/Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →