Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

505/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor505/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen105.386 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →