504/Pid.B/2025/PN Sky
| Nomor | 504/Pid.B/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sky |
| Panjang Dokumen | 52.962 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →