504/Pdt.G/2023/PA.TDN
| Nomor | 504/Pdt.G/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TDN |
| Panjang Dokumen | 65.179 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ) terhadap Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah RpRp3.000.000,00,00 ((Tiga juta rupiah); rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00,00 ((dua juta rupiah); rupiah); Nafkah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →