Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

504/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor504/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.TDN
Panjang Dokumen65.179 karakter

Amar Putusan

Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ) terhadap Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah RpRp3.000.000,00,00 ((Tiga juta rupiah); rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00,00 ((dua juta rupiah); rupiah); Nafkah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →