503/Pdt.G/2023/PA.Mt
| Nomor | 503/Pdt.G/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 28.085 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (JAMAT bin SARID) terhadap Penggugat ( Ida Agustina binti Sairun ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →