50/K_PM.II/2023/PM.II-10
| Nomor | 50/K_PM.II/2023/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM.II-10 |
| Panjang Dokumen | 233.255 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hamzah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5833333333333334 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →