Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/P_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor5/P_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — P_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM III-14
Panjang Dokumen6.187 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Amdatullah, Kapten Inf NRP 636388, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan dijatuhi denda sejumlah Rp150.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →