5/P_PM.III/2025/PM.III-14
| Nomor | 5/P_PM.III/2025/PM.III-14 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.III |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM III-14 |
| Panjang Dokumen | 6.187 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Amdatullah, Kapten Inf NRP 636388, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan dijatuhi denda sejumlah Rp150.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 15 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →