Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/K_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor5/K_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-07
Panjang Dokumen103.838 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dhestra Ade Setiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. Pidana penjara 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →