5/K_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 5/K_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-07 |
| Panjang Dokumen | 103.838 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dhestra Ade Setiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. Pidana penjara 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →