Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Sgu

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sgu
Panjang Dokumen18.379 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pencabutan Perkara Nomor 4/Pdt.P/2026/PA.Sgu dariPara Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →