4/Pdt.P/2026/PA.Sgu
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 18.379 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pencabutan Perkara Nomor 4/Pdt.P/2026/PA.Sgu dariPara Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →