Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Prgi

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Prgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Prgi
Panjang Dokumen45.512 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Reihan Azka Hamdani Bin Fahmi Amrin A Latandu , lahir tanggal 12 Oktober 2022 adalah anak sah dari Pemohon I ( Fahmi Amrin A. Latandu bin Amrin A. Latandu ) dan Pemohon II ( Magfira Binti Supratman ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp17.0000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →