4/Pdt.P/2026/PA.Lrt
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/PA.Lrt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lrt |
| Panjang Dokumen | 10.889 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 4/Pdt.P/2026/PA.Lrt dari para Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Larantuka untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun 2026.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →