Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Lrt

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Lrt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Lrt
Panjang Dokumen10.889 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 4/Pdt.P/2026/PA.Lrt dari para Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Larantuka untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun 2026.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →