Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Bdg

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bdg
Panjang Dokumen23.694 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PA.Bdg gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →