4/Pdt.P/2026/PA.Ars
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/PA.Ars |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ars |
| Panjang Dokumen | 32.234 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( GRENDI CECEP ARIYANTO BIN YANI ) dengan Pemohon II ( EKA NUR ANJANI BINTI RAHMAT ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2025 di kediaman orang tua pemohon II yang beralamat di Jl. Alpukat 1, Koya Timur Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura; Memerintahkan PARA PEMOHON untuk mencatat perkawinan sesuai dengan tempat tinggal; Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,-…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →