Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Ars

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Ars
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ars
Panjang Dokumen32.234 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( GRENDI CECEP ARIYANTO BIN YANI ) dengan Pemohon II ( EKA NUR ANJANI BINTI RAHMAT ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2025 di kediaman orang tua pemohon II yang beralamat di Jl. Alpukat 1, Koya Timur Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura; Memerintahkan PARA PEMOHON untuk mencatat perkawinan sesuai dengan tempat tinggal; Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,-…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →