Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/MS.Snb

Nomor4/Pdt.P/2026/MS.Snb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Snb
Panjang Dokumen37.971 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Riki Alfani bin Saini ) dengan Pemohon II ( Siani Zalukhu binti Filiaro Zalukhu )yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2025 di Gampong Alue Bateng Brok Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →