Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2023/PN Skm

Nomor4/Pdt.P/2023/PN Skm
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen28.178 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan penggantian tanggal lahir anak Pemohon dari 18 November 2006 menjadi 04 Februari 2007. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →