Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2022/PA.Twg

Nomor4/Pdt.P/2022/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Twg
Panjang Dokumen45.672 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Sumarni binti Lamiran untuk menikah dengan laki-laki yang bernama Saifudin bin Lukman ; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →