4/Pdt.P/2022/PA.Twg
| Nomor | 4/Pdt.P/2022/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Twg |
| Panjang Dokumen | 45.672 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Sumarni binti Lamiran untuk menikah dengan laki-laki yang bernama Saifudin bin Lukman ; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →