Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor4/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen58.024 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan II dan anak Pemohon III dan IV untuk melangsungkan perkawinan;3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →