Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PA.Wt

Nomor4/Pdt.G/2026/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen40.638 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Tantra Elga Saputra bin Suratno ) terhadap Penggugat ( Dwi Widiyanti binti Kamat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →