Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2025/PN Bek

Nomor4/Pdt.G/2025/PN Bek
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Bek
Panjang Dokumen201.036 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa syarat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →