Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Mjn

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Mjn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen127.014 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.445.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →