4/Pdt.G/2023/PN Mjn
| Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 127.014 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.445.000,00.
Status: tidak_dapat_diterima
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →