Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Mdl

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Mdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mdl
Panjang Dokumen135.428 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan objek sengketa tanah merupakan hak bagian almarhum Anas Yahya Malik Nasution yang telah turun kepada Para Penggugat, dan menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →