4/Pdt.G/2023/PN Mdl
| Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 135.428 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan objek sengketa tanah merupakan hak bagian almarhum Anas Yahya Malik Nasution yang telah turun kepada Para Penggugat, dan menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →