Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Lgs

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Lgs
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen215.884 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 3.456.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →