4/Pdt.G/2023/PN Bko
| Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 42.651 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.577.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →