Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Bko

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Bko
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen42.651 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.577.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →