Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor4/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA WGP
Panjang Dokumen16.393 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.G/2023/PA.WGP dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waingapu, untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →