4/Pdt.G/2022/PN Lss
| Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 107.284 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.604.500,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →