Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2022/PN Lss

Nomor4/Pdt.G/2022/PN Lss
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen107.284 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.604.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →