4/Pdt.G/2022/PN Dth
| Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Dth |
| Panjang Dokumen | 10.292 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp330.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →