Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2022/PN Dth

Nomor4/Pdt.G/2022/PN Dth
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen10.292 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp330.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →