Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2022/PN Amt

Nomor4/Pdt.G/2022/PN Amt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Amt
Panjang Dokumen9.361 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →