Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2022/PA.Plp

Nomor4/Pdt.G/2022/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen46.409 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Malang binti Rippung) dengan almarhum Syamsuddin yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 1968 di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →