4/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 4/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 46.409 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Malang binti Rippung) dengan almarhum Syamsuddin yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 1968 di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →