Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G.S/2026/PN Pti

Nomor4/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen36.938 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp133.633.562,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →