4/Pdt.G.S/2026/PN Pti
| Nomor | 4/Pdt.G.S/2026/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 36.938 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp133.633.562,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →