4/Pdt.G.S/2024/PA.PLG
| Nomor | 4/Pdt.G.S/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 5.401 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI1. Menghukum kedua belah pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kantor Cabang Demang dan Novi Selviana tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →