Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G.S/2024/PA.PLG

Nomor4/Pdt.G.S/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen5.401 karakter

Amar Putusan

MENGADILI1. Menghukum kedua belah pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kantor Cabang Demang dan Novi Selviana tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →