Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/G/2023/PTUN.BL

Nomor4/G/2023/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.BL
Panjang Dokumen193.989 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung tentang pemberhentian I Komang Agus Sugianto dinyatakan batal.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →