Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn

Nomor49/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen68.727 karakter

Amar Putusan

Barang bukti dirampas untuk negara dan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →