49/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 49/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 40.442 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan secara hukum Pemohon ( Usman Takamokan bin Jafar Takamokan ) sebagai wali dari anak Arman Kilwarany bin Zakaria Kilwarany , lahir di Kian, pada tanggal 08 September 2004, anak dari pernikahan Zakaria Kilwarany bin Morad Kilwarany dan Syamsi Tokomokan alias Samsi Kilwarany , untuk mendaftar sebagai TNI-AL; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →