Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2023/PA.Tg

Nomor49/Pdt.P/2023/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen49.523 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Nadila Putriana Binti Waryono untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Benny Kumala Addy Putra Bin Patuloh Eddy Susanto ; Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp235.000,00(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →