49/Pdt.P/2023/PA.Tg
| Nomor | 49/Pdt.P/2023/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 49.523 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Nadila Putriana Binti Waryono untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Benny Kumala Addy Putra Bin Patuloh Eddy Susanto ; Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp235.000,00(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →