Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2026/PA.Psp

Nomor49/Pdt.G/2026/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen17.471 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor49/Pdt.G/2026/PA.Psp dari Penggugat; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 194000,- ( seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →