49/Pdt.G/2026/PA.Psp
| Nomor | 49/Pdt.G/2026/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 17.471 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor49/Pdt.G/2026/PA.Psp dari Penggugat; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 194000,- ( seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →