Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2022/PN Bkt

Nomor49/Pdt.G/2022/PN Bkt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bkt
Panjang Dokumen143.102 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dan menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp380.998.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →