49/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 49/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 40.668 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughroh Tergugat terhadap Penggugat 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna Tahun Anggaran 2022;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →